oleh

KMSB Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lebak mengundang keprihatinan Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB)

Peran pemerintah dinilai sangat penting, khususnya kinerja UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan lembaga yang concern terhadap isu-isu perempuan dan anak.

Bukan hanya penegakan hukum, regulasi pun harus segera dibenahi. Termasuk upaya pencegahan dan penanganan kasus serta pemenuhan hak bagi korban.

KMSB menyampaikan, salah satu kasus kekerasan seksual dialami F gadis belia berusia 11 tahun di Panggarangan. Ia diduga mengalami kekerasan seksual oleh I (50) yang tak lain tetangga kampung sekaligus paman nya sendiri.

Koordinator Presidium KMSB, Uday Suhada, menyebut, kasus tersebut merupakan salah satu yang muncul ke permukaan dari sekian banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Sayangnya, berdasarkan hasil investigasi KMSB, penanganan kasus terhadap F belum maksimal. Pemenuhan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikis belum terpenuhi.

“Padahal korban adalah anak-anak yang masih duduk di kelas 5 SD. Korban sangat membutuhkan bimbingan konseling untuk memulihkan trauma akibat tragedi yang dialaminya,” kata Uday dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

KMSB bersama anggota yakni LBH Apik Banten, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Banten, Pattiro Banten, dan RPA Rangkas memantau langsung perkara tersebut yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

“KMSB memantau proses persidangan karena banyak kasus serupa seperti gunung es yang jarang terekspose, tapi terjadi di banyak di Banten,” ujar Uday.

Dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan yang terjadi di Lebak, baru-baru ini, ungkap KMSB, terjadi di wilayah Cibeber, Bojongmanik, Cibeber dan Cikulur. Di Cibeber, anak berusia 13 tahun diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang mantan kepala desa, dan di Cikulur diduga melibatkan oknum aparat keamanan.

**Baca juga:Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah, DPRD Lebak Bentuk Pansus

Uday menuturkan, ada sejumlah poin yang diserukan KMSB menyikapi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Salah satunya memberikan hukuman maksimal bagi pelaku.

“Untuk melahirkan rasa keadilan dan efek jera, Majelis Hakim PN agar memberikan hukuman maksimal,” tegas Uday.

Pemerintah Kabupaten Lebak diminta mengevaluasi kinerja UPT PPA dan lembaga terkait lainnya, serta mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk berperan aktif menghadapi masalah kekerasan seksual.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email