oleh

Kasus Kredit Macet, Kejati Banten Sita Lahan dan Bangunan di Gambir

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti bidang tanah dan bangun seluas 131 meter persegi. Aset disita atas perkara penyimpangan fasilitas modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten.

“Kepada PT HNM pada tahun 2017,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, saat itu Bank Banten mengucurkan dana segar kepada PT HNM sebanyak Rp 65 miliar. Tim penyidik pun telah menetapkan dua orang tersangka atss kasus kredit macet tersebut.

Kejati Banten menetapkan mantan Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten sekaligus Plt Kepala Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta Tahun 2017, Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin sebagai tersangka.

Adapun bidang tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

**Baca juga:Mantan Kanwil Bank Banten dan Dirut Perusahaan Swasta Tersangka Kasus Kredit Macet

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 200/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst Tanggal 23 Agustus
2022.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” jelas Hebron.(yud)

Print Friendly, PDF & Email