oleh

Ketika Tukang Las Minta Maaf di PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Serge Arezki Atloui (51), terpidana mati kasus narkoba menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (11/3/2015).

Dalam sidang tersebut, pria asal Perancis berkepala pelontos itu, mati-matian menampik tuduhan sebagai ahli kimia yang dialamatkan kepadanya.

“Saya hanya seorang tukang las yang mengerjakan mesin. Bukan ahli kimia yang dituduhkan kepada saya selama ini,” kata Serge.

Tak hanya itu, Serge juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Permohonan maaf itupun langsung diamini Sabine Atloui, istri Serge.

“Dengan segala kerendahan hati. Saya meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mohon agar suami saya diberi peluang menjadi manusia seutuhnya dan hidup bersama ke 5 anak kami,” ungkap Sabine lewat penerjemahnya.

Selain dihadiri keluarga, sidang PK ini juga dihadiri oleh perwakilan kedutaan besar dan jurnalis Perancis. **Baca juga: Indri Murtini Pimpin Sidang PK Terpidana Mati di PN Tangerang.

Dalam memori PK, Serge berdalih jika dirinya bekerja sebagai teknisi las, bukan orang yang terlibat dalam produksi narkotika. **Baca juga: Polisi Bersenjata Kawal Sidang PK Terpidana Mati.

Namun, pernyataan Serge tetap dibantah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Triyana. Bahkan, Triyana bersikukuh jika vonis mati sudah tepat diberikan kepada Serge. Serge dinilai sindikat narkotika Internasional.

“Hukuman mati untuk Serge sudah tepat. Tidak ada yang salah,” kata Triyana.

Sidang PK di PN Tangerang membuat Nengsih, SH, selaku kuasa hukum Serge kecewa. Itu karena Ketua mejelis hakim, Indri Murtini, tidak memberikan kesempatan pada Serge untuk menghadirkan saksi (novum) ke persidangan.

“Sidang PK Serge sangat ganjil. Kami tidak diberikan kesempatan memberikan saksi atau bukti baru, yang menerangkan jika klien kami adalah seorang pekerja las, bukan ahli kimia,” ungkap Nengsih, SH.

Sidang Peninjauan Kembali Serge Atloui sedianya akan kembali digelar dua minggu mendatang, dengan agenda penanda-tanganan berkas Pengajuan PK oleh Mahkamah Agung.

Dibawa penjagaa ketat anggota Brimob bersenjata lengkap, Serge kemudian dibawa kembali ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.(abie/ges)

 

Print Friendly, PDF & Email