oleh

Kepsek Banten Banyak Kosong, Dewan Pendidikan: Sejak 2019, Rekomendasi Sudah Disampaikan ke Gubernur

image_pdfimage_print

Kabar6-Terkait banyaknya kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Provinsi Banten yang kosong dan dijabat oleh Plt, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Dadang Setiawan mengaku, sejak tahun 2019 rekomendasi dari dewan pendidikan telah diberikan kepada Gubernur Banten, Wahidin Halim, agar pengisian jabatan di 43 sekolah yang kosong bisa segera dilakukan.

Hal itu sebagai upaya untuk meningkatan mutu pendidikan di Provinsi Banten untuk lebih baik lagi, selain memperhatikan banyaknya masukan dari banyak pihak, agar engisian jabatan Kepsek SMA dan SMK Negeri yang kosong untuk bisa segera dilakukan.

“Sejak tahun 2019 kemarin, masalah itu sudah kami sampaikan ke pak Gubernur. Ada masukan-masukan dari steak holder pendidikan, agar kepala sekolah yang kosong bisa segera didevinitifkan,” terang Dadang, kepada kabar6.com, Kamis (23/1/2020).

Dari hasil pertemuannya tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengaku telah mengetahui persoalan terkait banyaknya Kepsek SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten yang kosong.

“Artinya dari sisi masalah sudah dipahami oleh pihak Provinsi, tinggal langkah-langkahnya di Dinas dan Pemerintah Provinsinya,” tandasnya.

Pada prinsipnya pihaknya mengaku telah menyampaikan rekomendasi dan masukannya kepada Pemprov Banten agar pengisian jabatan Kepsek SMA dan SMK Negeri yang kosong bisa segera dilakukan.

Ketua komisi V DPRD Banten, M. Nizar meminta kepada Pemorov banten agar bisa segera melantik SMA dan SMK Negeri yang kosong.

“SK-kan segera, devinitifkan segera. Kalau sudah ada regulasinya, untuk apa lagi ditunggu-tunggu,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kepsek SMA dan SMK negeri definitif diyakini akan sangat berpengaruh pada arah capain dunia pendidikan yang lebih baik lagi.**Baca juga: Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Tentang Penghapusan Tenaga Honorer.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, M. Yusuf belum bisa dimintai keterangannya, dihubungi melalui Hpnya tidak diangkat.(Den)

Print Friendly, PDF & Email