Kabar6-Satu dari dua pelaku pencurian motor (curanmor) diringkusanggota Reskrim Polsek Mauk di Jalan Raya Ir Sutami, dekat SMPN 2 Mauk, Kampung Lio, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (2/1/2018).
Pelaku D (22) bersama rekannya G (30) yang masih belum tertangkap mencuri sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi (Nopol) A 6704Y N yang sedang diparkir di pinggir jalan.
Keduanya melancarkan aksinya menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor tersebut. Namun nahas saat melancarkan aksinya D diketahui oleh korban atas nama Diding (48) warga Kampung Cibenong, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
“Modus tersangka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkap Kapolsek Mauk AKP Teguh.**Baca Juga: Nasdem Usung Arief-Sachrudin di Pilkada Kota Tangerang.
Saat ini pelaku D beserta barang bukti satu unit sepeda motor, kunci kontak, tas berwarna hitam, dan KTP atas nama tersangka diamankan di Polsek Mauk guna pemeriksaan lebih lanjut.(vero)