oleh

Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak Dikeluhkan Pengguna Jalan

image_pdfimage_print

Kabar6-Terhitung 1 November 2015, Pemerintah menaikkan tarif tol ruas jalan Tangerang-Merak, antara Rp5.00 hingga Rp14.000, untuk tiap golongan kendaraan.

 

 

Kenaikan tarif tol yang berkisar 14 persen itu menuai banyak keluhan dari para pengguna jalan. Sebanyak 15 ruas jalan tol diberlakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol untuk menyesuaikan kenaikan tarif tol tersebut.

 

Suratno, salah seorang pengguna jalan, mengeluhkan jika penyesuaian tarif tol yang minim sosialisasi itu seperti orang bermain petak umpet, dan tarifnya dinilai terlalu mahal, Minggu (1/11/2015). ** Baca juga: Dewi Fortuna Berpihak ke Tim Futsal Ciptim

 

Kepala Divisi Lapangan, Ega Boga, mengatakan bahwa perubahan penyesuaian tarif tol berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004, mengenai Peraturan Pemerintah, tentang evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol, yang dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Usaha Jalan Tol.

 

Mnurutnya, kenaikan tarif di 15 ruas jalan tersebut merupakan penyesuaian tarif  lama yang disesuaikan dengan laju inflasi, hingga 9 persen sampai dengan 15 persen. (rani)

Print Friendly, PDF & Email