oleh

KPAI Sorot Kasus Oknum Bekas Pegawai Kelurahan di Tangsel Rudapaksa Remaja

image_pdfimage_print

image_pdf
Kabar6-Penanganan kasus pemerkosaan atau rudapaksa yang dialami remaja oleh oknum mantan pegawai kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan, proses antara rehabilitasi psikologi korban dengan penanganan hukum mesti jalan beriringan. Ia menyayangkan jika kasus ini berjalan pincang karena proses hukum lama tidak digarap polisi.

“Jadi tidak jalan satu-satu. Jangan penanganan hukumnya dulu baru rehabilitasi, atau pemulihan dulu baru penekanan hukum, jangan,” katanya, Sabtu (18/5/2024).

**Baca Juga:Ayah Gadis Korban Rudapaksa Harapkan Polres Tangsel Tangkap Pelaku

Menurut Dian, sangat mendesak upaya serius dari kepolisian untuk dapat mengungkap kasus ini bukan hanya berdasarkan aksi pengakuan korban. Namun perlu juga melakukan pengungkapan atau penelusuran alat bukti lainnya yang bisa segera menjerat pelaku.

Dian menuturkan, saat kekerasan seksual dialami oleh anak dalam kurun waktu cukup lama atau ragam kekerasan lainnya, psikis hingga mentalnya bakal mempengaruhi tubuh kembangnya.

“Jadi perlu kita melihat kekerasan seksual itu, sangat mempengaruhi kehidupan anak hingga dewasa. Di dalam pendekatan psikologi, apa yang terjadi di dalam satu tahap perkembangan anak, itu akan berpengaruh pada tahap perkembangan berikutnya,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Dian, perlu secara serius diungkap kasus tersebut secepat mungkin. Sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan ditahan diproses hukum dengan maksimal.

“Semakin cepat pelaku ditahan, semakin memperkecil potensi kerawanan intimidasi atau ancaman terhadap korban maupun keluarganya,” katanya.

Selain itu, Dian menambahkan, yang paling utama adalah pemerintah atau aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Untuk itu muncul undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual), yang sangat perlu sekali digunakan oleh kepolisian dalam hukum formil penanganan perkara kekerasan seksual itu,” paparnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email