oleh

Kemenag Tangerang Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Bagi Korban Crane

image_pdfimage_print
Kepala Kemenag Tangerang, A. Nawawi.(bbs)

Kabar6-Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang menegaskan, tidak ada proses ganti rugi bagi para korban jatuhnya crane di Arab Saudi pada musim haji 11 September 2015 lalu.

“Tidak ada proses ganti rugi, pihak kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kemenag di pusat. Dan nyatanya, tidak ada ganti rugi itu,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Nawawi, Selasa (28/2/2017).

Nawawi mengatakan, kiranya ada oknum tertentu yang menyebarkan informasi tersebut. Agar, para korban jatuhnya crane tidak melakukan penuntutan.

“Tidak ada ganti rugi dan ganti rugi itu pun tidak melibatkan Pemerintah Indonesia. Hal ini kami duga sengaja dimanfaatkan oleh oknum tertentu di Arab Saudi. Agar tidak terjadi gejolak saat jatuhnya crane,” terangnya.

Pihaknya juga memberikan pengertian kepada korban jatuhnya crane, agar tidak berharap adanya bantuan tersebut. “Sudah dikasih pengertian kepada korban supaya tidak terlalu berharap,” tambahnya.**Baca juga: Kedatangan Raja Salman, Begini Saran Ketua MPR Untuk Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, salah satu korban jatuhnya crane di Arab Saudi pada musim haji 2015 lalu adalah, Ardian Sukarno Effien, warga Komplek Mutiara Garuda, Blok C 11, No 37, RT 006/016, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, dari Kloter JKG 007 dengan nomor paspor B0907275.**Baca juga: Pemkab Tangerang Kekurangan 25 Ribu Tenaga Teknis.

Ya, dalam musibah itu, Ardian mengalami luka patah tulang pada bagian kaki sebelah kiri. Tak lama setelah kejadian, beredar kabar bila para korban akan menerima santunan dalam beberapa kategori.**Baca juga: Korban Crane Masjidil Haram Tagih Janji Santunan.

Untuk korban cacat fisik akan mendapat santunan sebesar 500.000 riyal atau Rp1,9 miliar. Sedangkan, bagi yang meninggal dunia sebesar 1 juta riyal atau Rp3,8 miliar.(shy)

**Baca juga: Pelaku “Money Politic” Pilgub Banten Siap Disidangkan.

Print Friendly, PDF & Email