oleh

Kelingking Putus, Buruh Pabrik Paku “Dibuang”

image_pdfimage_print

Kabar6-Habis manis sepah dibuang. Ungkapan itu kiranya pantas ditujukan kepada Syamsul Arfat (23), buruh PT Prima Metal Work (PMW) yang “dibuang” dari tempatnya bekerja.

Hal ini, menyusul kecelakaan kerja yang menimpanya hingga kehilangan sebagian anggota tubuh yakni jari kelingkingnya putus, karena terpotong mesin pemotong besi di pabrik produsen paku bodong, pada Senin (17/1/2014) lalu.

Syamsul, dikeluarkan secara sepihak dari perusahaan itu tanpa mendapatkan hak yang layak. “Kontrak kerja Syamsul sudah berakhir. Bos saya sudah tidak mau pakai dia lagi,” ungkap Personalia PT PMW, Sartono Usman, kepada Kabar6.com, Selasa (25/2/2014).

Menurut Sartono, Syamsul yang memulai kontrak kerja sejak 23 November 2013 hingga 23 Pebruari 2014 dipabrik ilegal tersebut, dikeluarkan karena pemilik perusahaan merasa trauma atas banyaknya tekanan dari sejumlah pihak terkait persoalan tersebut.

Perusahaan, kata dia, telah memberikan uang sebesar Rp3,2 juta sebagai ganti rugi atas kecelakaan yang di deritanya.

“Kami berikan haknya sesuai aturan yang ada. Dan, mulai hari ini Syamsul sudah putus kontrak dengan PT PMW,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Syamsul Arfat, dari LBH Gema Kosgoro, Akhmad Suhardi mengatakan, pihaknya menuding manajemen PT PMW telah merampok hak pekerja. **Baca juga: Manajemen Pabrik Paku Bodong Pasrah.

Pasalnya, santunan yang diberikan kepada kliennya tidak sesuai dengan UU Nomor 3/1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta mengeluarkan buruh yang dalam kondisi tak berdaya dengan alasan trauma. **Baca juga: Kadin Desak Pemkab Tangerang Tindak Pabrik Paku.

“Kebijakan PT PMW ini sangat tidak manusiawi. Kami, akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perselisihan hubungan industrial,” tegasnya.(ompu/agm/din)

Print Friendly, PDF & Email