oleh

Kejati Hentikan Perkara Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi pada hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2022 Banten dan proyek video wall di Sekretariat DPRD Banten.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penghentian perkara dugaan korupsi pada anggaran hibah KONI Banten tahun 2022 senilai Rp 24 miliar lantaran sudah ada pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp Rp 436 juta.

“Sudah ada pengembalian, sudah ada kerugiannya, sehingga kita lebih baik bekerja yang lain lagi,” kata Didik di aula Kejati Banten, Kamis (28/12/2023).

**Baca Juga: Kajari Kabupaten Tangerang Atensi Kasus Penyerangan Pasar Kutabumi

Didik mengatakan, penghentian penyelidikan sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 10 Mei 2010 dan Nomor 765/Fd.1/04/2018.

“Karena sudah ada pengembalian dan memang sesuai surat Jampidsus dihentikan, kita hentikan,” ujarnya.

Selain Hibah KONI Banten, pihak Kejati Banten juga menghentikan penyelidikan perkara pengadaan video wall di Sekretariat DPRD Banten. Menurut Didik, dalam perkara tersebut tidak ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau video wall kita tidak menemukan pelanggaran hukumnya,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email