oleh

Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta, Kejati Selidiki Situ Kayu Antap Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki Situ Kayu Antap yang berlokasi di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Hal itu setelah situ seluas 1,6 hektare tersebut di kuasa pihak swasta, yakni PT Hana Kreasi Persada. Bahkan kondisinya saat ini sudah beralih fungsi menjadi perumahan.

“Situ Kayu Antap ini sedang ditangani oleh bidang lain (Pidsus),” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Senin (2/10/2023).

Situ Kayu Antap pada 2007 tercatat sebagai aset Pemprov Banten atas limpahan dari Pemprov Jawa Barat, namun muncul gugatan pada 2011.

Proses gugatan tersebut baik di pengadilan negeri (PN) Serang maupun banding di Pengadilan Tidak (PT) Banten, Pemprov Banten kalah oleh PT Hana Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.

Atas kekalahan itu, pengadilan memerintahkan Pemprov Banten menghapus Situ Kayu Antap dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.

“Karena di tahun 2016, Situ Kayu Antap ini sudah dihapus karena menjalankan putusan majelis hakim di tingkat banding kedua,” ungkapnya.

**Baca Juga: Kejati Tunggu Novum dari Pemprov Banten untuk Ajukan PK Kasus Situ Kayu Antap

Sejak saat itu, Pemprov Banten belum melakukan upaya hukum, baru di tahun 2022, Kejati Banten diminta melitigasi untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Banten mengenai penguasaan Situ Kayu Antap.

Menurut Rangga, untuk proses pengajuan PK ini, pihaknya masih menunggu novum atau alat bukti baru dari Pemprov Banten.

“Karena untuk mengajukan PK harus ada novum,” pungkasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email