oleh

Kejati Banten Kawal 107 Proyek Strategis Senilai Rp986 Miliar di 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Tinggi Banten mengawal 107 proyek strategis pemerintah provinsi di tahun 2024 senilai Rp986.760.820.703, yang tersebar di delapan Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

“Kita memastikan dari pada saat perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban panjang. Kita pastikan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto di Serang,  dilansir AntaraKa mis (15/8/2024).

**Baca Juga:Penyidik Kejaksaan Kejagung Serahkan Perkara Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI pada KPK

Kejati Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten menandatangani pakta integritas terhadap Proyek Strategis Daerah Provinsi Banten 2024 yang dilakukan pada 107 pekerjaan.

Diantara pekerjaan tersebut ialah pembangunan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, pembangunan gedung Bank Banten oleh Dinas PUPR Provinisi Banten, pekerjaan listrik pedesaan pada Dinas ESDM Provinisi Banten dan pekerjaan bunker adioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten

Ratusan pekerjaan yang butuh pengawasan tersebut tersebar di delapan Dinas/SKPD di lingkungan Provinsi Banten dengan total pagu anggaran Rp986.760.820.703.

Siswanto mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pembangunan dimungkinkan ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang harus diantisipasi dan atasi.

“Kejaksaan, melalui fungsi intelijen penegakan hukum dalam pengamanan pembangunan strategis akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya untuk mengidentifikasi, meminimalisir, dan menangani setiap AGHT,” kata dia.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email