oleh

Kejari Kabupaten Tangerang Ungkap Berkas 3 Tersangka Pasar Kutabumi Dinyatakan Lengkap

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan kasus para tersangka yang berinisial CO, HH dan TK, yang terlibat dalam perkara pengeroyokan Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo Sianturi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Tangerang, yang diterima pada 29 September 2023.

“Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara ke JPU menyatakan berkas perkara lengkap P21 pada tanggal 7 Nopember 2023,” ujar Rivaldo saat jumpa pers di Kantornya, Kamis (23/11/2023).

**Berita Terkait: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tony Wismantoro Diduga Dalang Bentrokan di Pasar Kutabumi

Ia mengatakan pihaknya telah menerima para tersangka dan barang bukti. Menurutnya, para tersangka pun telah dititipkan di Rutan Jambe untuk selama 20 hari kedepan. Sementara, barang bukti yang diterima seperti baju para tersangka, baju korban dan alat lainnya pada saat melakukan pengeroyokan.

Kendati demikian, pihaknya akan menyerahkan ke perkara tersebut ke pengadilan selama 14 hari kedepan sejak berkas dinyatakan lengkap.

“Dalam perkara ini kami menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini,” tandasnya. (Oke)

 

 

Print Friendly, PDF & Email