oleh

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Korupsi Komoditi Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  1. AKW selaku Anggota Tim Audit Operational Biro ATB dan BiroTreasury & Verification Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Tahun 2020.
  2. EW selaku Ketua Tim Audit Operational Biro ATB dan Biro Treasury & Verification UBPP LM Tahun 2020.
  3. R selaku Direktur Operasional dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk Tahun 2021.
  4. HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

**Baca Juga: STBM Awards 2023, Pemkot Tangerang : Kota Sehat dan Sejahtera

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi tersebut menurut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)

Print Friendly, PDF & Email