oleh

Kejagung RI Terima Penghargaan sebagai Instansi Responsif Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima penghargaan sebagai Instansi yang Responsif Terhadap Tindak Lanjut Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-04.HA.02.01.01 TAHUN 2022.

Demikian siaran pers yang dikirim Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana kepada Redaksi Kabar6, Senin (12/12/2022).

Pada Acara Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung RI.

Adapun Peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke-74 Tahun 2022 ini mengusung tema “Pemajuan Hak Asasi Manusia Untuk Setiap Orang Menuju Indonesia Maju”.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Nyatakan Guru Indra Kenz Segera Jalani Sidang

Penghargaan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung bukan saja dalam kapasitas sebagai penegak hukum yaitu penyidik dan penuntut umum serta eksekusi terhadap penanganan perkara pelanggaran HAM berat, tetapi juga sebagai institusi yang responsif memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat maupun kementerian/lembaga.

Selain Kejagung, dalam Keputusan Menkumham RI tersebut juga telah ditetapkan beberapa instansi yang menerima penghargaan serupa, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Tentara Nasional Indonesia. (Red)

Print Friendly, PDF & Email