oleh

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung (kejagung) memeriksa delapan orang saksi untuk membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Jampidsus memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/12/2022).

**Baca Juga Lagi, Kejagung Tetapkan Tersangka Kredit Ekspor Daging Sapi

Adapun saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah DT, Karyawan PT Kencana Mandiri Sejahtera Telecom; kemudian AKT Direktur PT Transformer Jaya Indonesia; selanjutnya DIW, Vice President Sales PT Abimata Citra Abadi; IA selaku PIC Ariba BAKTI; SJ selaku Karyawan PT Aplikanusa Lintasarta; AG, Direktur PT Givro Multi Teknik Perkasa; MA, Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment; dan J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ungkap Ketut Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email