oleh

Kejagung Ekstradisi WNA Iran ke Australia

image_pdfimage_print
Serah terima ekstradisi WN Iran kasus TPPO.(bad)

Kabar6-Kejaksaan Agung (Kejagung) ekstradisi Warga Negara Asing (WNA) asal Iran bernama Muhamad Naghi Karimi Azar.

Ekstradisi ini dilakukan ke Australia, lantaran Muhamad melakukan penyelundupan manusia secara ilegal ke Australia.

Plh Karo Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung, Ersyiwo Zaimaru mengatakan, ekstradisi ini dilakukan Tim Kejagung di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).**Baca juga: Waduh…! Besok Buruh Tangerang Minta Gaji Rp6,1 Juta.

“Deportasi ini dilakukan Pemerintah Indonesia setelah Muhamad menjalani proses hukum dan pengadilan di Indonesia,” ungkap Ersyiwo menjelaskan, Rabu (28/9/2016).**Baca juga: BNN Gerebek “Rumah Kontrakan Ekstasi” di Tangerang.

Muhamad dijemput langsung oleh pihak berwenang Australia untuk dibawa ke Negeri Kanguru tersebut. Hal ini, lanjut Ersyiwo, dilakukan lantaran Muhamad melakukan kejahatan penyelundupan manusia secara ilegal.**Baca juga: Buronan Polres Ketapang Dibekuk di Bandara Soetta.

“Deportasi ini dilakukan karena permintaan pihak Australia,” paparnya.(bad)

**Baca juga: Pemkot Tangerang Siapkan “Galeri Islam” di Masjid Raya Al A’zhom.

Print Friendly, PDF & Email