oleh

Kehabisan Blanko, Disdukcapil Kabupaten Tangerang Cetak KK Pakai Kertas HVS

image_pdfimage_print

Kabar6 – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Saprudin mengatakan, kini pembuatan Kartu Keluarga (KK) bisa menggunakan kertas HVS 80 gram.

“Kalau masalah KK memang tertunda sehubungan ada kebijakan dari kementrian tentang perubahan fisik dan format. Yaitu kertas svurity printing menjadi kertas HVS 80 gram. (Kertas biasa),” kata Saprudin kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).

Menurut Saprudin, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat ini telah membuat surat resmi. Sehingga, pihaknya bisa memastikan pembuatan KK menggunakan kertas HVS bisa di mulai pada bulan Maret.

“Insya Allah mulai bulan ini akan dilaksanakan, karena surat dari Pak Bupati sudah diterbitkan,”  katanya.

Lanjut Saprudin, terkait blanko KTP,  pihaknya memastikan, aman dan bisa mencukupi kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang. Kata Saprudin, Blanko KTP sudah tersedia sejak Senin (2/3/2020) lalu. Menurut, Saprudin hal itu berdasarkan perintah langsung dari Kementrian Dalam Negri.

“Blanko KTP  sudah aman. Sesuai perintah dari Kementrian, kami sudah tidak menerbitkan suket pengganti KTP. Tetapi langsung diberikan KTP elektrik. Ini dimulai sejak 2 maret 2020. Dan pada saat itu pula kami sudah mendistribusikan KTP yang sudahh cetak, untuk diberikan kepada masyarakat yg berhak, melalui kecamatan  sebanya 33.000  lebih keping KTP, ” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang, Yeni menambahkan, terkait pembuatan KK menggunakan kertas HVS,  berdasarkan Pemendagri Nomor 109 2019, dimana ketika suatu daerah telah habis stok blanko, maka bisa ganti menggunakan kertas HVS 8gram.

” Bagi suatu daerah yang sudah habis persediaan blanko, maka tidak perlu melakukan pengadaan lagi, karena bisa menggunakan kertas HVS,  namun hal itu hanya berlaku untuk KK, ” katanya.

**Baca juga: Diskominfo Kabupaten Tangerang Terima Kunker Komisi II Minahasa Utara.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 104 tahun 2019, KK tersebut tidak memerlukan pelayanan legalisir. Pasalnya sudah ditandatangani secara elwktronik atau barcode. Sehingga, jika ada masyarakat yang ingin menggunakannya untuk keperluan persalinan, bisa langsung digunakan.

” Jika ingim digunakan, maka bisa langsung scan barcode, tidak perlu dilegalisir kembali, ” jelasnya.

Sebelumnya, salah satu warga Kampung Gudang RT 05/RW 05, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Bagus mengeluhkan, lambannya pembuatan KK. Pasalnya, dia memerlukan KK itu untuk data persalinan istrinya di RS. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email