oleh

Kebijakan Take Away 24 Jam Saat PPKM Mikro di Tangsel, Warga: Makin Betah Dirumah

image_pdfimage_print

Kabar6-Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengatakan, Kota Tangsel kini telah melakukan Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sejak 9 Februari 2021 hingga 2 minggu mendatang.

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini menerangkan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangsel ada beberapa poin yang berubah salah satu poinnya menyebut pelayanan rumah makan.

Bang Ben menjelaskan, rumah makan saat ini boleh makan di tempat atau dine in hingga jam 9 malam, lalu untuk take away diberlalkukan sampai rumah makan tersebut tutup.

“Rumah makan dine-in nya itu jam 9, kalo takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa kalo take away, takeaway sesuai seperti itu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

“Bahwa mall tetap pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya,” tuturnya.

Sementara itu, Warga Kelurahan Rengas, Ciputat Timur, Adhi Wicaksono (21) menyambut gembira kebijakan take away 24 jam.

Menurutnya, hal itu sangat membamtu masyarakat yang ingin makan tengah malam ataupun haus untuk membeli makanan melalui aplikasi.

**Baca juga: TRUTH Soroti Kerjasama Pengelolaan Sampah Tangsel Dengan Kota Serang

“Kalau (kebijakannya, red) kaya gitu, malem-malem gue makin betah dirumah bang. Gausah keluar lagi,” tutupnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.(eka)

Print Friendly, PDF & Email