oleh

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Bupati Larang ASN ke Luar Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengeluarkan instruksi tegas untuk aparatur sipil negara (ASN) menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19. Instruksi ini keluar setelah salah seorang ASN dinyatakan positif Covid-19.

Iti mengingatkan, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Maka dari itu, ia melarang ASN bepergian ke luar daerah tanpa izin.

“Bagi ASN yang tidak ada kaitannya kedinasan atau tenaga medis tidak boleh melakukan perjalanan ke luar Lebak tanpa seizin Sekda (Sekretaris daerah),” kata Iti dalam sebuah video seusai melakukan video conference dengan Korsupgah KPK di Command Center Lebak, Senin (31/8/2020).

Pemeriksaan khusus (Riksus), sambung Iti, akan dilakukan kepada ASN yang terpapar Covid-19.

“ASN yang terkonfirmasi positif di luar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN dalam perjalanan dinas maka saya lakukan riksus,” tegas Iti.

**Baca juga: Bupati Lebak Ungkap Penyebab Kasus Positif Covid-19 Melonjak.

Ia berharap, masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya-upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 bisa berjalan maksimal.

“Tolong ini ditaati, ancaman virus Covid-19 itu ada dan nyata di sekitar kita. Maka, jaga diri kita jaga kesehatan kita karena ini untuk melindungi keluarga dan sesama kita,” pesan Iti.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email