oleh

Kasus Aborsi Oknum Dokter di Tangerang, Ibu Korban: 3 Februari Pengadu di Periksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang oknum dokter berinisial AD terhadap pacarnya berinisial YLP (25) pada April 2020 yang lalu kini mulai ada titik terang setelah pihak korban melalui pengacaranya melaporkan kejadian itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan nomor Registrasi 23/P/MKDKI/VII/2020.

LDA (44) orang tua korban berinisial LYP (25) mengatakan, laporan pengaduan atas tindakan aborsi yang dilakukan oleh seorang dokter berinisial AD akan ditindaklanjuti oleh pihak MKDKI.

“Pihak MKDKI nanti pada 3 Februari 2021 memanggil untuk sidang pemeriksaan saksi pengadu,” ungkap LDA ibu LYP selaku korban aborsi, Sabtu (30/1/2021).

Pemanggilan sidang pemeriksaan terhadap saksi pengadu itu tertuang dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dengan nomor : 47/R/MKDKI/I/2021.

Dalam surat pemanggilan tersebut dikatakan, berdasarkan undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan peraturan konsil kedokteran Indonesia nomor 50 tahun 2017 tentang tata cara penanganan dan pengaduan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi.

MKDKI meminta kepada pengadu untuk menghadirkan saksi dalam persidangan tertutup.

“Semoga ini menjadi jawaban dari doa saya selama ini untuk mencari keadilan buat anak saya, siapa sih orang tua yang nggak sakit bila anaknya diperlakukan seperti itu, meskipun itu hubungan terlarang tapi nggak mesti harus di aborsi kan dengan menggunakan obat misoprostol,” terangnya

LDA berharap melalui proses ini, MKDKI bisa memberikan sanksi terhadap oknum dokter yang tega melakukan aborsi ini, karena bagaimanapun juga lanjut dia, ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum dokter seperti itu lagi

Berita sebelumnya, LYP (25) mengatakan, awal mulanya kenal dengan seorang dokter yang dia kira menjadi dambaan hati untuk selamanya itu, bermula dari jejaring sosial media pada 2017 yang lalu.

“Awal kenalan dengan dia pada 2017 lalu lewat sosial media, namun mulai intes bertemu pada 2019,” ungkap LYP saat ditemani ibu tercinta.

Hubungan percintaan pasangan ini bak gayung bersambut, bujuk rayuan maut pun dari seseorang dokter sebagai senjata pamungkasnya diutarakan sehingga sang pacar tak berdaya dipangkunya.

“Kejadian yang merenggut kehormatan itu sudah terjadi di tahun 2019, berlanjut sampai 2020, dan sekitar bulan April 2020 terjadi aborsi di kamar kos saya di Serpong,” ungkap LYP.

**Baca juga: Polisi Terusi Selidiki Dugaan Penyimpangan Kartu PKH di Kecamatan Kemiri

Dituturkan LYP, bahwa dirinya dipaksa untuk aborsi kandungannya yang sudah berusia 7 Minggu.

“Dia yang nyari obatnya, dia juga yang maksa masukin ke mulut saya, padahal saya ingin mempertahankan janin itu, namun tetap dia tidak mau, dan sampai saat ini saya ditinggalkan begitu saja bahkan nomor HP saya sudah di blokirnya,” pungkasnya.(Han)

Print Friendly, PDF & Email