oleh

Kapuspenkum Kejagung : Publik Berhak Peroleh Akses Informasi 

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Ketut Sumedana, dalam acara Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual dari Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menekankan pentingnya akses yang sama bagi seluruh masyarakat dalam memperoleh informasi publik.

Dalam sambutannya, Kapuspenkum menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini tidak hanya berhubungan dengan media massa semata, tetapi juga berfokus pada upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik, terutama untuk satuan kerja di daerah. Menurutnya, sosialisasi ini akan mengoptimalkan publikasi melalui website yang dapat diakses oleh masyarakat di mana pun dan kapan pun. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah juga memiliki akses yang sama dalam mendapatkan informasi publik.

Kapuspenkum juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa website satuan kerja di daerah memenuhi indeks penilaian yang informatif untuk mencapai keterbukaan informasi yang lebih baik pada tahun 2023.

“Kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai angka tertinggi dalam sejarah, yaitu 81,2%. Para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja, tetapi juga bisa menyelesaikan informasi yang merugikan instansi dengan cepat, tepat, dan akurat,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Selasa (11/7/2023).

Kapuspenkum mengingatkan bahwa pencapaian ini harus tetap dijaga melalui pemberian akses informasi publik yang luas dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.

**Baca Juga: Ratih Sanggarwati Janjikan sekitar 30 Ribu Beasiswa Jika Terpilih sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029

Kapuspenkum juga mendorong para satuan kerja untuk mematuhi dan melaksanakan instruksi Jaksa Agung terkait penyampaian data dan informasi kinerja, serta program Jaksa Menjawab, agar informasi yang disampaikan benar, baik, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum menekankan pentingnya implementasi keputusan tersebut agar para satuan kerja dapat memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum juga menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Ia berharap program ini dapat dijalankan dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Acara ini dihadiri oleh para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum dari seluruh Indonesia.(Red)

Print Friendly, PDF & Email