oleh

Kantor Hukum Mohamad Anwar Gugat BTN ke PN Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor Hukum, Mohamad Anwar & Associates melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Bank Tabungan Negera (BTN) Cabang Tangerang. Gugatan yang dilayangkan tersebut yakni perbuatan melawan hukum.

Kantor Hukum, Mohamad Anwar & Associates mendapatkan kuasa dari Achmadi, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Anwar menyampaikan bahwa Penggugat telah melakukan pembelian atas objek rumah type 22/78 yang beralamat di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11 Kel. Kutabaru, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

Bahwa Penggugat pada tahun 2011 telah melakukan kesepakatan jual beli rumah dengan pihak Developer yaitu PT Dimas Agung Megah. Kesepakatan jual beli tersebut telah tertuang dalam Akta Jual Beli No. 85/2011 tanggal 27 Januari 2011 dihadapan Notaris Rustianah SH, M.Kn (untuk selanjutnya disebut “Akta Jual Beli”).

Bahwa Penggugat sebelumnya juga telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar booking fee sebesar Rp1 juta sebagaimana terbukti dalam kwitansi tertanggal 25 November 2010 serta membayar Down Payment/Uang Muka sebagaimana terlampir dalam pelunasanan DP tanggal 17 April 2011 sebesar Rp5 juta.

“Bahwa pembelian objek rumah tersebut di atas dilakukan dengan cara KPR Bank,” ujar Anwar saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

“Bahwa selanjutnya setelah pelunasanan DP diselesaikan, Penggugat mendapatkan fasilitas kredit untuk pembayaran KPR atas objek rumah. Bahwa Penggugat juga telah menandatangani Perjanjian Kredit dengan pihak pemberi fasilitas kredit yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Tangerang dengan nomor perjanjian 0004320101229000008 tanggal 27 Januari 2011. Bahwa jumlah pokok kredit yang diberikan adalah sebesar Rp49 juta rupiah dalam batas waktu kredit 120 bulan,” tambahnya.

Lanjut Anwar, bahwa dengan telah diberikannya fasilitas kredit tersebut Penggugat juga menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 202 tanggal 27 Januari 2011 dihadapan Notaris Rustianah, SH., M.Kn., yang mana pada intinya Penggugat mengakui memiliki hutang sebesar Rp49 juta rupiah kepada Tergugat.

Kemudian, bahwa pada waktu bersamaan Penggugat juga menandatangani Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 203 tanggal 27 Januari 2011 dihadapan Notaris Rustianah, SH., M.Kn., (untuk selanjutnya disebut “SKMHT”) dengan obyek agunan berupa sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 yang beralamat di Perumahan Kotabaru Agung Blok G No. 11 Kel. Kutabaru, Kec. Pasar Kemis, Kab. Tangerang.

Ia mengatakan bahwa kesepakatan-kesepakatan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas telah sah sebagai perjanjian (vide: Pasal 1320 KUHPerdata) dengan begitu Penggugat memiliki hubungan perikatan dengan pihak Tergugat. Bahwa sesuai dengan Asas Pacta Sunt Servanda sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

“Artinya bahwa pihak yang berhutang dan pemberi hutang wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang,” katanya.

“Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kredit, Penggugat wajib membayarkan angsuran kepada pihak Tergugat sebesar Rp612.700 setiap bulannya. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah ada Penggugat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar angsuran kepada Tergugat sampai dengan lunas sebagaimana terbukti dalam bukti lunas setoran ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Tangerang tanggal 07 Juli 2022,” ungkapnya.

“Bahwa atas dasar pelunasan pembayaran hutang kepada pihak Tergugat tersebut maka kewajiban Penggugat telah selesai dan telah melaksanakan prestasi sebagaimana mestinya. Bahwa sebelumnya tanggal 16 Maret 2021 Penggugat telah mengambil dokumen-dokumen yaitu Perjanjian Kredit, SKMHT, IMB, Akta Pengakuan Hutang dan Akta Jual Beli. Namun untuk sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 yang tercantum dalam SKMHT belum diserahkan oleh Tergugat,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) tentang Timbul dan Berakhirnya Hak-Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kredit “selanjutnya BANK wajib menyerahkan kembali kepada DEBITUR semua surat-surat dana tau dokumen-dokumen mengenai barang agunan, serta surat-surat bukti lainnya yang disimpan atau dikuasi BANK”.

“Bahwa telah jelas dalam SKMHT Tergugat adalah pihak yang berhak menguasai sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 akan tetapi sejak dilakukan pelunasan pihak Bank belum menyerahkan sertipikat tersebut,” ungkapnya.

**Baca Juga: Mal Pelayanan Publik Lebak Tambah Gerai Layanan Paspor, Catat Hari dan Jamnya

Ia menyampaikan sebelumnya pihaknya melayangkan somasi kepada pihak BTN Tangerang. Saat ini pihaknya sudah mendaftarkan gugatan dan melakukan pembayaran ke PN Tangerang tinggal menunggu nomor perkara persidangan.

“Bahwa sebelum Penggugat melayangkan surat Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Tangerang pihak Penggugat telah menegur pihak Tergugat untuk menyerahkan sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 kepada Penggugat dengan memberikan surat somasi/peringatan kepada Tergugat sebagaimana dalam surat somasi/peringatan nomor 056/SOM.MAA/XII/2022 tanggal 30 Desember 2022 dan surat somasi/peringatan ke II & terakhir nomor 002/SOM.MAA/I/2023 tanggal 9 Januari 2023. Bahwa kemudian atas adanya surat somasi/peringatan di atas, pihak Tergugat mengundang Penggugat untuk memusyawarahkan permasalahan tersebut akan tetapi pertemuan tanggal 24 Januari 2023 tersebut tidak ada titik temu,” katanya.

“Bahwa kemudian pada tanggal 26 Januari 2023 dilakukan rapat kembali melalui zoom meeting dengan pihak Tergugat. Pada pertemuan tersebut pihak Tergugat mengakui sertipikat hak milik No. 01019/Kutabaru seluas 78 M2 yang selama ini dikuasai Tergugat sebagai barang jaminan, ternyata telah hilang dan karenanya Tergugat tidak dapat mengembalikan dan menyerahkan kembali pada Penggugat,” tandasnya. (Oke/Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email