oleh

Kajari Tigaraksa Pastikan Eks Dewan Kuasai Mobdin Bisa Dipenjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, menyikapi serius penggunaan Mobil Dinas (Mobdin) yang hingga kini masih dikuasai mantan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Lembaga Adyaksa yang menaungi dua wilayah hukum yakni, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang ini menilai, bahwa penguasaan mobdin dengan tujuan untuk di miliki masuk kategori tindak pidana.

“Konsekwensinya bisa Dipenjara, karena mobdin itu adalah aset negara,” ungkap Kepala Kejari Tigaraksa, Maju Ambarita, kepada Kabar6.com, Selasa (9/9/2014).

Menurut Kajari Maju, seharusnya para wakil rakyat yang tak lagi menjabat dan masih menguasai mobdin tersebut, setidaknya mengedepankan etika. Pasalnya, kendaraan itu millik negara yang dipinjamkan untuk dipakai oleh mereka selama menjabat.

“Etikanya harus dikembalikan. Dan, Pemeritah Daerah sendiri juga harus berupaya menarik kembali mobdin itu,” katanya.

Masih kata Kajari Maju, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menurunkan tim untuk meminta konfirmasi ke Pemkot Tangsel seputar masalah itu.

Disarankannya, Pemkot Tangsel semestinya melayangkan peringatan pertama dan kedua kepada para anggota dewan yang urung mengembalikan mobdin tersebut.

“Nanti, tim kami akan konfirmasi ke Pemkot Tangsel,” tegasnya.

Diketahui, dari seluruh mantan anggota DPRD Tangsel periode 2009-2014, kini hanya tinggal Nur Kholik dari partai Kebangkitan bangsa (PKB) yang belum juga mengembalikan mobil dinas. **Baca juga: Sekwan Tangsel Siap Ambil Paksa Mobil Dinas Nur Kholik.

Bahkan, mobil bernomor polisi B 1216 NQN berikut sebuah laptop dinas itu, diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengingat, hingga kini keberadaan mobil dinas itu tidak pernah berada di kediamannya. **Baca juga: Kuasai Mobil Dinas, PKB Tangsel Ancam Sanksi Nur Kholik.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, Nur Kholik belum juga berhasil dikonfirmasi terkait persoalan ini. Telepon genggamnya yang coba dihubungi, selalu dalam kondisi tidak aktif.(mer/din)

 

Print Friendly, PDF & Email