oleh

Kades Tegal Kunir Kidul Bantah Lakukan Pungli

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Wawan Surayu membanarkan dirinya dipanggil oleh Unit II Reskrim Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan terkait dugaan Pungli terhadap pengembang perumahan Taman Sepatan Grande.

Namun, Wawan membantah telah melakukan Pungli tersebut. Menurut Wawan dirinya mengakui telah menerima uang sebesar Rp23 juta dari PT Bagus yang merupakan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande untuk biaya koordinasi dan sosialisasi sebelum dimulainya pembangunan proyek perumahan.

“Saya tidak terima dituduh melakukan Pungli. Uang sebesar Rp23 Juta diberikan oleh PT Bagus sebagai biaya koordinasi dan sosialisasi,” kata Wawan kepada Kabar6.com saat ditemui di Mako Polresta Tangerang, Kamis (26/7/2018).

Wawan menjelaskan, persoalan ini bermula saat PT Bagus mengirimkan surat pemberitahuan rencana penurunan alat berat tertanggal 2 Maret 2018 lalu. Pada hari yang sama dirinya menjawab surat tersebut, belum bisa mengizinkan permohonan peurunan alat berat tersebut dengan alasan belum ada sosialisasi terhadap warga sekitar lokasi.

Dengan demikian pihaknya memfasilitsi kegiatan sosialisasi rencana penurunan alat berat yang dilakukan oleh pihak pengembang kepada warga di Aula Kantor Desa Tegal Kunir Kidul, (10/3) lalu. Sayangnya, pihak pengembang tidak hadir.

“Ketidak hadiran pihak pengembang membuat kesal warga yang sudah datang untuk menghadiri sosialisasi. Akibatnya, secara spontanitas warga yang kesal mencabut umbul-umbul proyek dan memberhentikan alat berat yang sedang beroperasi,” jelasnya.

Wawan melanjutkan, kemudian di hari berikutnya diadakan mediasi antar pihaknya dengan PT Bagus yang dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Mauk, Binmas Desa Tegal Kunir Kidul di kediaman salah seorang warga Kampung Karolina RT 14 RW 04, Desa Tegal Kunir Kidul bernama Ajid.

Hasil dari mediaasi tersebut pihaknya diberikan biaya sebesar Rp 23 juta untuk biaya menyelenggarakan sosialisasi. Dengan biaya yang sudah diterima akhirnya sosialisasi bisa berjalan pada Senin (12/3) lalu. Acara sosislisasi tersebut dihadiri oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Mauk, perwakilan PT Bagus dan masyarakat.

Ternyata, setelah acara sosialisasi tersebut tetap saja banyak komplain dari warga diantaranya soal saluran air persawahanyang terganggu dan ada juga warga yang mengeluh tanahnya terkeruk oleh proyek perumahan.

“Saya sebagai Kepala Desa tentu harus mendengar keluhan-keluhan warga meski sudah ada sosialisasi. Keluhan-keluhan warga itu, saya sampaikan ke pengembang. Diduga dengan cara saya meyampikan keluhan warga oleh pengembang dianggap tidak mau bekerjasama,” ujarnya.**Baca Juga: Europixpro Door, Produk Anak Negeri Berkualitas Dunia.

Wawan menambahkan, dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande menilai dirinya tidak mau diajak kerjasama. Akhirnya diduga pihak pengembang mencari-cari kesalahan dirinya dengan menjadikan pemberian uang sebesar Rp 23 juta tersebut yang didua dijadikan alat bukti laporan ke polisi. Padahal, uang Rp 23 juta tersebut untuk biaya sosialisasi.

“Sebetulnya uang Rp23 juta masih kurang untuk biaya sosialisasi dan koordinasi dan kekurangannya itu saya tambahin dari uang pribadi sendiri,” tandasnya.(vero)

**Baca juga: Europixpro Door, Produk Anak Negeri Berkualitas Dunia.

Print Friendly, PDF & Email