oleh

Kabupaten Tangerang Raih WTP 6 Kali Berturut-turut

image_pdfimage_print

Kabar6-Untuk yang keenam kalinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Banten menetepkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meraih prestasi tertinggi atas laporan keuangan tahun 2013 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Penetapan ini setelah Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Banten Efdinal menyerahkan langsung laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2013 pada Pemkab Tangerang, di ruang rapat Kantor BPK RI Propinsi Banten di Serang, Rabu (4/6/2014).

Acara dihadiri Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS. Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad. Kepala BPKD Ir. Edy Junaidi. Sekdis Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Saefullah. Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Urya Wijaya dan Inspektur Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi.

Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Banten, Efdinal mengatakan, Kabupaten Tangerang telah menyampaikan laporan keuangankepada BPK RI untuk diperiksa.

Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 pasal 17 yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD  selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sesuai Nota Kesepahaman antara BPK RI dengan DPRD Kabupaten Tangerang, bahwa hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPRD di kantor BPK. Selain itu, laporan hasil pemeriksaan juga disampaikan kepada Kepala daerah sebagai bahan tindak lanjut rekomendasi yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan yang diserahkan terdiri dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, pengendalian intern dan kepatuhan perundang-undangan,” ujarnya.

Efdinal menambahkan, pemeriksaan menemukan masih ada beberapa kelemahan perlu diperbaiki. Namun demikian, ada juga beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk memperbaiki akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Atas permasalahan tersebut, BPK RI antara lain merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindak lanjuti.

Menurutnya, Kabupaten Tangerang konsen dalam pengelolaan keuangan dan akuntabilitas, khususnya Tahun 2013. Hingga Pemkab Tangerang meraih opini WTP ke 6 kali berturut-turut.

“Sesuai pasal 20 Undang-Undang No. 15 tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK. Jawaban tentang tindak lanjuti disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari, setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Efdinal.

Sementara, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar mengatakan, opini WTP untuk yang ke enam kali akan dijadikan standar di Kabupaten Tangerang. Sehingga, untuk tahun berikutnya akan kembali diraih kembali opini WTP. **Baca juga: Bupati Zaki Optimalkan Pajak Hiburan & Restoran.

“WTP ini menjadi standar kinerja Pemkab Tangerang. Kedepan ada perbaikan hasil kinerja, sehingga temuan BPK RI tidak terjadi lagi. Kami juga mengharapkan pembinaand ari BPK RI, guna penyempurnaan administrasi,” kata Zaki.(hms/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email