oleh

Jubir PT VMI: Tuntutan Mantan Manajer Salah Alamat

image_pdfimage_print
Jubir PT VMI, Sumantrisno.(din)

Kabar6-PT Vivo Mobile Indonesia (VMI), memberikan klarifikasi atas kasus iuran BPJS Kesehatan yang dipersoalkan Adam Tampubolon, eks Manajer di perusahaan tersebut.

Perusahaan asing asal Tiongkok, produsen Smartphone merek Vivo yang berlokasi di Kawasan Industri Cikupamas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, menyebut pernyataan Adam, ihwal iuran BPJS Kesehatan yang tak dibayarkan itu adalah benar.

Namun, keputusan PT VMI tak membayar iuran itu, dinilai sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang ada.

“Kita akui iuran BPJS Kesehatan atas nama Adam A. Sahrun Tampubolon itu memang tak dibayarkan. Sebab, dia sudah nonaktif dari PT VMI dan keputusan itu sesuai dengan surat klarifikasi permasalahan pendaftaran peserta dari pejabat BPJS Kesehatan,” ungkap Juru Bicara (Jubir) PT VMI, Sumantrisno, kepada Kabar6.com, Kamis (30/6/2016).

Menurut Trisno, sebelum mengambil keputusan itu, tentunya pihak perusahaan telah berkonsultasi dengan Pejabat BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama (KCU) Tangerang.

Dalam surat klarifikasi yang dikeluarkan BPJS Kesehatan KCU Tangerang pada 03 Juni 2016 bernomor 01-KLOK/IV/04/0616 itu, tertuang empat poin.

Keempat poin tersebut, diantaranya pertama, kronologis yang disampaikan melalui email tersebut benar adanya dan telah sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Kedua, Tanggal Mulai Terdaftar (TMT) dan aktifnya kepesertaan PPU ditentukan oleh telah dibayarkannya iuran terhadap tenaga kerja yang aktif bekerja pada bulan terdaftar.

Ketiga, data daftar pegawai dari PT VMI kami terima secara lengkap pada tanggal cut off 20 April 2016 adalah untuk peserta dengan TMT bulan Mei tahun 2016.
Keempat, terkait karyawan atas nama Adam A. Sahrum Tampubolon yang pada bulan Mei 2016 sudah tidak bekerja, maka yang dilakukan oleh HRD PT VMI sudah tepat.

“Jadi, menurut hemat kami langkah Adam yang menuntut PT VMI mengenai BPJS Kesehatan adalah salah alamat, karena yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” katanya.

Lebih lanjut Trisno menjelaskan, pihaknya mengaku sebelum menonaktifkan Adam, PT VMI telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pertemuan secara bipartit.

Dalam proses bipartit itu, perusahaan menawarkan uang kebijaksanaan sebesar Rp7 juta. Namun, dia meminta Rp9 juta. Alhasil, permintaan itu disanggupi oleh pihak perusahaan

“Enggak tahu kenapa alasannya, hasil bipartit itu bisa diingkari sendiri oleh Adam. Dia, malah menggandeng Kuasa Hukum dan membawa masalah itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Dari hasil proses mediasi itu, kata Trisno, Disnakertrans, mengeluarkan anjuran tertulis pada 08 Juni 2016 yang ditujukan kepada kedua pihak yang berselisih.

Anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Tangerang bernomor 567/3629/Disnakertrans itu, tertuang tiga poin penting, antara lain pertama, hubungan kerja antara PT VMI dengan Adam A. Sahrun Tampubolon, SH berakhir sejak tanggal 20 April 2016.

Kedua, Agar pekerja dapat menerima uang kebijaksanaan yang dimintanya dan sudah disetujui oleh perusahaan sebesar Rp9 juta.

Ketiga, Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat- lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini. **Baca juga: Terlalu..! 405 Perusahaan di Tangsel Belum Salurkan THR.

“Kami siap mengikuti anjuran itu, walaupun dalam aturan ketenagakerjaan tidak ada kewajiban bagi PT VMI, untuk membayar kompenasi kepada karyawan yang tak lulus dalam masa percobaan,” tegasnya. **Baca juga: Begini Penjelasan BPJS Banten Soal Kasus Eks Manajer PT VMI.

Ditanya, terkait laporan pengaduan yang telah dilayangkan Adam dan Kuasa Hukumnya ke Polda Banten, tentang kasus iuran BPJS Kesehatan, Trisno menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan. **Baca juga: Mantan Manajer Resmi Laporkan PT VMI ke Polda Banten.

Pasalnya, apa yang dilakukan PT VMI telah melalui prosedur yang benar sesuai aturan hukum. “Intinya, kita serahkan semua proses hukum itu kepihak yang berwenang,” imbuhnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email