oleh

Bawaslu Tangsel: Sebelum Pleno Selesai Dilarang Deklarasi Kemenangan

image_pdfimage_print

Kabar6-Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tangsel, Slamet Sentosa mengungkapkan, lembaganya telah bersurat ke Satpol PP setempat. Korps Praja Wibawa direkomendasikan segera membongkar baliho milik relawan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandi.

“Sudah ada surat jelas dari Bawaslu RI,” katanya saat dihubungi kabar6.com, Senin (6/5/2019).

Ia menjelaskan, hal ketentuan penetapan dan deklarasi yang dibuat bersifat sangat segera. Surat bernomor: S-0904/K.Bawaslu/PM.00.00/4/2019 diteken langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Pada salinan surat huruf B poin 2 berbubyi, peserta pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan sebelum ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Peserta pemilu, masih dijelaskan Slamet seperti tertulis dalam surat, peserta pemilu tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini di dalamnya jelas dilarang mendeklarasikan,” jelasnya. Ditanya apakah pihak Bawaslu Tangsel sudah konfirm ke pihak pemasang spanduk di Parakan?.**Baca juga: Jejak Digital Penyebar Hoax Telah Dihapus Pemilik Akun Medsos.

Belum. Kita sedang konsen pleno ìni,” tegas Slamet.(yud)

Print Friendly, PDF & Email