oleh

Jangan Sembarangan Adopsi Anak, Begini Penjelasan Dinsos Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menjelaskan prosedur bagi Calon Orang Tua Asuh (Cota) yang hendak mengadopsi anak.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Banten Eva Sofia Restu Nilawati mengungkapkan, Dinsos  kabupaten kota banyak menangani anak terlantar.

Dalam pelaksanaannya, Cota yang hendak mengadopsi anak tersebut tidak boleh sembarang karena ada  prosedur yang harus tempuh.

“Tapi tidak boleh sembarang, karena ada aturannya dan prosedur oleh orang tua yang mau mengadopsi anak,” kata Eva, Minggu  1 Oktober 2023.

Pelaksanaan adopsi dimulai dari  Dinsos kabupaten kota melakukan seleksi dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah ada peserta Cota  baru kemudian diusulkan ke Dinsos Banten untuk mendapatkan rekomendasi.

“Setelah prosedurnya (Dinsos kabupaten kota) ditempuh baru diajukan lah ke provinsi, kemudian di kita ada namanya tim pertimbangan dan pengangkatan anak  (PIPA),”ungkapnya.

Tim PIPA sendiri melibatkan  banyak pihak,  selain Dinsos ada juga dari  kepolisian, Kementerian Agama, pengadilan dan pekerja sosial.

“Setelah itu baru dilakukan sidang PIPA, semua persyaratan akan dilihat untuk diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum,”terangnya.

Diketahui di tahun 2022, Dinsos Banten menerima 36 Cota yang diusulkan Dinsos kabupaten kota, namun hanya 33 orang yang direkomendasikan saat sidang PIPA.

 

“Yang tiganya tidak sah karena si Cotanya itu karena aspek agamanya tidak sama. Sebab latarbelakang agama Cota juga kita telaah,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email