oleh

JAM PIDUM Kejagung Terima Pengembalian 3 Berkas Perkara Tersangka Tambang Ilegal

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Penyidik Bareskrim Polri mengembalikan 3 berkas kasus tambang ilegal kepada Kejaksaan Agung, atas nama tersangka IB alias Ismail Bolong, tersangka BP, dan tersangka RP, Selasa (10/01/2023).

Kini berkas kasus tambang ilegal itu akan kembali diteliti jaksa penuntut umum.

“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengembalian berkas perkara dari Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisan Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran pers yang dikirim ke Kabar6.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, BP, dan RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa.

**Baca Juga: 16 Desa di Kabupaten Tangerang Siap Gelar Pilkades Serentak 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Mereka disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

IB dan dua rekannya tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu. (Red)

Print Friendly, PDF & Email