oleh

Jalan Rusak dan Berlubang Masyarat Bisa Lapor ke Menteri, Simak Caranya

image_pdfimage_print

Kabar6-Jalan rusak dan berlubang menjadi masalah yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat. Banyak cara warga masyarakat protes, seperti menanam pohon pisang di jalan, dan demo.

Penanganan jalan rusak menjadi tanggung jawab beberapa instansi yang berbeda. Sebab, tiap-tiap jalan di Indonesia memiliki status jalannya sendiri dan dikelola oleh instansi yang sesuai dengan tingkatannya.

Dikutip, Jumat (19/1/2024) Kementerian PUPR membagikan tata cara melaporkan jalan rusak melalui akun Instagram resmi @kemenpupr. Sebagai catatan, laporan tersebut harus ditujukan kepada pemerintah atau instansi yang berwenang berdasarkan status jalan dan tidak boleh sembarangan.

Lantas, bagaimana cara melaporkannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

A. Aplikasi Jalan Kita

Aplikasi Jalan Kita.
Kamu bisa mengadukan keluhan jalan rusak berstatus nasional melalui aplikasi Jalan Kita. Adapun caranya sebagai berikut:

Unduh aplikasi Jalan Kita di Play Store atau App Store

Registrasi terlebih dahulu, dengan cara klik “Buat Akun” lalu masukkan data nama lengkap, nomor telepon, dan email

Masukkan kata sandi, kemudian klik “Simpan”

Log in kembali dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”

Mulai buat laporan dengan klik tanda “+”, lalu lampirkan data pelengkap seperti foto dan video.

Kemudian, pilih lokasi jalan nasional yang rusak dan klik “Jalan” sebagai kategori

Jawab pertanyaan tentang adakah dampak dari kerusakan dengan mencentang opsi “Tidak” atau “Iya”

Isi kolom catatan jika perlu

Klik tombol “Kirim”, maka laporan sudah masuk

**Baca Juga: Longsor Tutup Ruas Jalan Bayah Batas Jabar

B. Lewat situs LAPOR!

Kamu bisa mengadukan keluhan jalan rusak berstatus provinsi, kabupaten/kota/, dan desa melalui situs resmi lapor.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:

Kunjungi laman https://www.lapor.go.id/ .

Klik “Pengaduan” untuk buat laporan jalan rusak

Lengkapi judul dan isi laporan terkait keluhan

Klik tanggal dan ketik lokasi jalan rusak

Pilih instansi yang dituju (provinsi, kabupaten/kota)

Pilih kategori laporan, misalnya “Jalan Berlubang” atau “Lainnya terkait Infrastruktur Jalan”.

Unggah lampiran sebagai data pelengkap seperti foto maupun video maksimal 2 MB.

Centang “Anonim” dan “Rahasia” agar menyamarkan nama pelapor dan laporan tidak dilihat oleh publik.

Selanjutnya, klik “Lapor”, maka laporan akan terkirim. (Red)

Print Friendly, PDF & Email