Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga sebagaimana dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013).
Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C.
Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.
Berikut daftar lengkap tarif baru di 13 ruas tol:
1. Jakarta-Bogor-Ciawi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
2. Surabaya-Gempol, naik 14,29% menjadi Rp 4.000, dari sebelumnya Rp 3.500.
3. Padalarang-Cileunyi, naik 14,29% menjadi Rp 8.000, dari sebelumnya Rp 7.000.
4. Belawan-Medan-Tanjung Morawa, naik 18,18% menjadi Rp 6.500 menjadi Rp 5.500.
5. Semarang Seksi A, B, C, sebesar Rp 2.000.
6. Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami sebesar Rp 2.500.
7. Palimanan-Kanci, naik 11,11% menjadi 10 ribu, dari sebelumnya 9.000
8. Lingkar Luar Jakarta, naik 13,3% menjadi Rp 8.500, dari sebelumnya Rp 7.500.
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang, naik 15,25% menjadi Rp 34 ribu, dari sebelumnya Rp 29.500.
10. Tangerang-Merak, naik 16,12% menjadi Rp 36 ribu, dari sebelumnya Rp 31 ribu.
11. Pondok Aren-Serpong, naik 11,11% menjadi Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 4.500.
12. Ujung Pandang Seksi I dan II, naik 20% menjadi Rp 3.000, dari sebelumnya Rp 2.500
13. Jakarta-Tangerang, naik 11,11% menjadi Rp 6.000, dari sebelumnya Rp 4.500.(bbs/tom migran)