oleh

Tarif Tol Tangerang Naik Mulai 11 Oktober

image_pdfimage_print

Kabar6-Bagi Anda pemilik kenderaan, bersiap-siaplah untuk merogoh kocek lebih dari biasanya saat memasuki jalan tol.

Pasalnya, mulai 11 Oktober 2013 mendatang pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian tarif di 13 ruas tol yang ada. Penyesuaian tarif dinilai telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Demikian dikatakan Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskompu) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Danis H. Sumadilaga sebagaimana dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Sabtu (5/10/2013).

Sedangkan penyesuaian tarif didasarkan laju inflasi pada masing-masing wilayah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun dua tahun terakhir.

Ruas tol yang mengalami penyesuaian yaitu ruas Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Semarang Seksi A, B, C.

Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Aren-Serpong serta Ujung Pandang Seksi I dan II.

Menteri PU, diakui Danis, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Penyesuaian Tarif 13 Ruas Tol tersebut pada 4 Oktober 2013, dan akan berlaku satu minggu setelahnya atau 11 Oktober 2013.

“Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diwajibkan melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif tol yang mencakup antara lain besarnya tarif tol sesuai asal tujuan dan jenis golongan kendaraan dalam waktu tujuh hari,” ungkapnya.(bbs/tom migran)

Print Friendly, PDF & Email