oleh

Instruksi Kemendes Pencairan BLT Dipercepat Bikin Bingung Pemdes di Lebak

image_pdfimage_print

Kabar6-Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menginstruksikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) supaya dipercepat.

Pada poin kesatu dalam instruksi yang ditandatangani Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, 15 Mei 2020 meminta kepala desa (Kades) menyalurkan BLT sebelum tanggal 24 Mei 2020.

“Desa dapat menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada bupati/wali kota sudah melebihi 5 hari kerja,” bunyi poin kedua dalam instruksi tersebut.

Namun rupanya, instruksi tersebut justru membuat pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Lebak bingung.

“Duitnya dari mana? Dana Desa tahap I (Januari-April) sudah habis untuk kebutuhan fisik, insentif dan lain-lain. Kalau diminta menyalurkan sebelum tanggal 24 Mei dari mana duitnya,” kata Kades Lebak Parahiang, Aat Suangsih, Sabtu (16/5/2020).

Kemudian kata Aat, pihaknya juga belum menetapkan calon penerima BLT Dana Desa karena menunggu realisasi bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari pusat, provinsi dan kabupaten.

“Agar tidak tumpang tindih nantinya. Semoga kan bisa semua usulan kami tercover, kalau pun tidak semuanya, minimal hanya beberapa saja yang dicover oleh Dana Desa,” tutur Aat.

**Baca juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, Wisma Sugri Bagikan Sembako Tiap Hari.

Sesuai dengan surat Mendes PDTT, desa dengan penerimaan DD kurang dari Rp800 juta, maksimal mengalokasikan BLT 25 persen dari DD. Lalu desa yang menerima DD Rp800 juta sampai Rp1,2 miliar maksimal mengalokasikan BLT 30 persen dan desa yang penerimaan DDnya lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT 35 persen.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email