oleh

Ini Skema Pasang Alat Peraga Kampanye di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Rumusan untuk bentuk dan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye bagi masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang Selatan (Tangsel). Keseluruhan pembiayaan ditanggung oleh lembaga komisioner yang berasal dari bantuan hibah pemerintah daerah setempat.

 

 

Demikian diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel, Mohamad Subhan, kepada kabar6.com di Serpong, Sabtu (29/8/2015).

 

“Tinggal nunggu jawaban resmi dari Pemkot Tangsel, tapi gambaran sudah ada,” ungkapnya.

 

Dipaparkan Subhan, untuk tingkat kota ada baliho atau billboard maksimal lima titik ukuran 5×7 meter bagi masing-masing pasangan calon.

 

Titik-titik lokasi pemasangan sudah dikoordinasikan ke Pemerintah Kota Tangsel, dan kini menunggu arahan selanjutnya. Kedua umbul-umbul di setiap kecamatan ada 20 helai atau titik dan tingkat kelurahan dua spanduk bagi masing-masing pasangan calon.

 

Subhan jelaskan, kemarin sudah mendapat gambaran dari pemerintah daerah setempat untuk pemasangan di tingkat kecamatan dan kelurahan.

 

“Selain dengan pemerintah kota, KPU juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanannya,” jelasnya. Alasannya, rentang waktu pemasangan cukup lama.

 

Diterangkan Subhan, sesuai tahapan agenda masa kampanye masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota adalah sejak 27 Agustus hingga 05 Desember 2015. ** Baca juga: BLHD Cilegon Sebut Cairan di Bosowa Al-Azhar Bukan Limbah B3

 

“Kurang lebih tiga bulanan. Jadi kita sama-sama saling menjaga, jangan sampai ada alat peraga kampanye yang rusak,” terangnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email