Batas akhir jatuh tempo PBB-P2 di Kota Seribu Industri ini, ditetapkan pada tanggal 31 Agustus mendatang.
Kepala Dispenda Kabupaten Tangerang, Maesal Rasyid mengatakan, pihaknya menyarankan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), agar menunaikan kewajiban mereka tepat pada waktunya.
Jika para WP tak membayar PBB- P2 itu hingga batas akhir jatuh tempo, maka baginya dikenakan denda administrasi sebesar dua persen perbulan dari total nilai pajak yang tertunggak.
“Kalau sudah melewati batas akhir jatuh tempo (31 Agustus 2015-red), PBB- P2 enggak dibayarkan juga, maka akan dikenakan denda 2 persen perbulan,” ungkap Maesal, kepada Kabar6.com, Sabtu (29/8/2015).
Dijelaskan Maesal, pembayaran PBB- P2 tersebut, dapat dilakukan di beberapa tempat diantaranya, melalui Bank Jabar Banten (BJB).
Selain itu, Dispenda juga menyediakan loket pembayaran melalui payment point BJB Banten di UPT 3, 4 dan 5, serta di seluruh gerai Alfamart yang tersebar di daerah itu.
“Pembayaran PBB- P2 yang nilainya dibawah Rp 1 juta, cukup dilakukan di Alfamart. Tapi, kalau Rp1 juta keatas, harus dilakukan dikantor Bank BJB,” katanya.(ADV)