oleh

Ini Modus Komplotan Pengedar Upal di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Tersangka komplotan pengedar uang palsu atau upal yang diringkus di Babakan Pocis, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sedianya berjumlah empat orang.

Hasil penyidikan terungkap, bahwa upal yang kini telah beredar di tengah masyarakat mencapai Rp5,1 juta.

Perwira Unit I Reserse dan Kriminal Polsek Pamulang, Ajun Inspektur Satu Ahmad Mulyono mengungkapkan, komplotan ini telah berhasil memperdaya para korbannya.

Modus yang dilakukan komplotan tersangka ini caranya bertransaksi di toko kelontong pada malam hari.

“Tersangka selalu pakai upal buat belanja pas malam hari. Karena biasanya kalau malam pemilik toko kurang teliti,” ungkapnya kepada kabar6.com lewat sambungan BlackBerry, Jum’at (11/9/2015).

Keempat orang tersangka yang diringkus antara lain Abdul Somad (44), warga Kampung Gebang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Andi Mursalim (52), warga Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian M Toha warga Kalasan, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang dan Suhaemi (48), warga Kampung Gandasari, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak. **Baca juga: Diduga Bocor, Razia WNA di Pinangsia Tanpa Hasil.

Dari tangan komplotan tersebut, disita sebanyak 249 lembar upal pecahan Rp100 ribu. “Sepintas bentuk upal tersebut mirip bener dengan yang asli. Hanya jika diteliti lebih seksama, cetakannya terlalu halus,” terangnya.

Ia menambahkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus jaringan peredaran upal ini. Para tersangka mengaku dapat upal dari seorang pria berinisial T, warga Bogor yang sedang dikejar oleh polisi.

“Upal ini sudah beredar di Lebak, Kota Serang dan Pamulang,” tambah Mulyono.**Baca juga: Hore…Ada Klinik Pemulung di TPA Rawa Kucing.

Keempat orang tersangka ini dijerat Pasal 245 KUH Pidana tentang Pemalsuan Mata Uang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Mulyono. (yud/cep)

Print Friendly, PDF & Email