oleh

Ini Besaran Kenaikan Upah Buruh di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menaikkan upah buruh di delapan kabupaten dan kota, sebesar 8,3 persen, dari permintaan buruh sebesar 9,1 persen dari tahun sebelumnya.

“Sudah saya tanda tangani tadi, dan jumlahnya berbeda dari masing-masing kota dan kabupaten,” kata Wahidin Halim (WH), Gubernur Banten, saat ditemui di Kota Serang, Rabu (21/11/2018).

Kenaikan UMR di delapan kabupaten dan kota di Banten ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.318-Huk/2018.

Kata WH, kenaikan upah sebesar 8,03 persen tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mantan Walikota Tangerang dua periode itu menerangkan kalau, pemberlakukan kenaikan upah mulai berlaku pada 01 Januari 2019. Sehingga diharapkan para karyawan meningkatkan kualitas pekerjaannya.

Sesuai dengan PP tersebut, penetapannya melalui beberapa proses dan terakhir dilakukan melalui rapat pleno penetapan UMK di Disnaker Provinsi Banten bersama dengan Dewan Pengupahan, yang selanjutnya menghasilkan usulan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur agar ditetapkan.

“Saya berharap dengan ditetapkannya UMK tersebut, teman-teman buruh bisa menerimanya. Karena besaran tersebut, merupakan keputusan yang telah diatur oleh pemerintah pusat,” terangnya.**Baca Juga: Banten Expo 2018 Dibuka, 250 Stand Ditampilkan.

Berikut besaran upah di delapan wilayah di Banten:

1) Kota Cilegon sebesar Rp3.913.078, naik dari nilai tahun lalu sebesar Rp3.622.214,61.

2) Kota Tangerang sebesar Rp3.869.717, 00 naik dari sebelumnya sebesar Rp3.582.076,99.

3) Kota Tangerang Selatan sebesar Rp3.841.368,19 naik dari sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67.

4) Kabupaten Tangerang naik sebesar Rp3.841.368,19 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.555.834,67.

5) Kabupaten Serang naik menjadi Rp3 827.193, 39 dari nilai sebelumnya sebesar Rp3.542.713,50.

6) Kota Serang naim sebesar Rp3.366.512,71 dari sebelumnya sebesar Rp3.116.275,76.

7) Kabupaten Pandeglang naik sebesar Rp2.542.539,13 dari nilai sebelumnya sebesar Rp2.353.549,14.

8) Kabupaten Lebak naik sebesar Rp 2.498.068, 44 dari nilai sebelumnya sebesar Rp 2.312.384,00.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email