oleh

Ingin Punya Anak, Wanita 62 Tahun Asal Australia Diizinkan Ambil Sperma dari Jenazah Suaminya

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Australia akhirnya mengizinkan seorang wanita berusia 62 tahun untuk mengambil sperma dari almarhum sang suami untuk digunakan dalam IVF anumerta (bayi tabung).

Menurut dokumen pengadilan, melansir businessinsider, sebelumnya wanita ini telah mengajukan permohonan mendesak ke Mahkamah Agung di Australia Barat untuk mengambil dan menyimpan sperma sang suami, sehari setelah pasangannya itu meninggal, dan ketika jenazah masih disimpan dalam kamar mayat. Sang suami berusia 61 tahun ketika meninggal pada Desember lalu.

Pasangan yang tidak ingin disebutkan namanya karena alasan hukum ini telah menikah sejak 1983 silam. Pasangan ini memiliki dua anak, namun putri mereka tenggelam pada 2013, dan putra mereka tewas pada 2019 dalam musibah kecelakaan mobil.

Disebutkan, pasangan ini telah mendiskusikan untuk memiliki anak lagi sebelum kematian pria tersebut. Tes yang dilakukan ahli juga menunjukkan sperma sang suami masih layak ‘digunakan’.

Wanita tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah mengunjungi seorang ahli kesuburan yang mengatakan bahwa dia sudah terlalu tua untuk memiliki anak lagi. Namun, dokumen pengadilan mencatat bahwa dia memiliki sepupu di Filipina, berusia 20-an, yang secara sukarela menjadi ibu pengganti untuk anaknya dan sang suami.

Seorang spesialis di sebuah klinik kesuburan mengatakan, wanita itu bersedia melakukan prosedur pengambilan sperma jika perintah tersebut dikabulkan. Saat mengabulkan permohonan tersebut, Hakim Fiona Seaward memutuskan bahwa sperma dapat diambil untuk ‘disimpan untuk kemudian digunakan dalam prosedur IVF’.

Namun, Hakim Seaward mengatakan keputusan tersebut menyetujui pengambilan dan penyimpanan sperma, namun tidak mengizinkan penggunaan sperma tersebut, karena hal itu memerlukan perintah pengadilan tersendiri.

“Perintah ini hanya sebatas mengizinkan pengambilan sperma dan bukan merupakan izin penggunaan spermatozoa oleh pemohon, dan sama sekali tidak mempertimbangkan apakah pemohon dapat atau dapat memenuhi kriteria undang-undang terkait hal tersebut,” terang Hakim Seaward.

Namun, Australia Barat melarang IVF anumerta, jadi wanita tersebut perlu mengajukan permohonan untuk memindahkan kasusnya ke yurisdiksi lain yang mengizinkan prosedur tersebut.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email