oleh

Ingat…! Lempar Batu ke Jalan Tol Bisa Dipidana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku pelemparan batu di Jalan Tol dapat dijerat disanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Demikian disampaikan Kapolsek Cikande Polres Serang, Kompol Kosasih kepada kabar6.com, Jum’at (13/7/2018).

“Sanksi pidana tersebut mengacu pada pasal 170 KUHP dan 408 KUHP,” jelasnya.

Disisi lain, pelaku juga dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna Jalan Tol.

“Bahkan, pelemparan batu di jalan tol masuk masuk dalam kategori pengrusakan dan dapat mengancam jiwa pengendara,” tegas Kosasih.

Saat ini, sudah ada larangan yang tertulis disebuah spanduk yang dipasang di Jembatan Bakung Km 49 tol Tangerang-Merak.**Baca juga: Motif Pelempar Batu di Tol Tangerang-Merak Ternyata Hanya Iseng.

Dan, pemasangan spanduk itu mengacu terjadinya peristiwa pelemparan batu di Tol belum lama ini di km 49.(Bam)

**Baca juga: Menag Luncurkan Program PPKB GPAI di Bandara Soetta.

Print Friendly, PDF & Email