oleh

IAI Lebak Pastikan Apotek Tak Jual Obat Sirup yang Izin Edar Dicabut BPOM

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi karena menunjukkan obat sirup yang diproduksi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dengan melebihi ambang batas.

Dalam rilisnya, salah satu yang perintah BPOM kepada ketiga industri farmasi tersebut adalah menarik dan memastikan seluruh obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi (PBS), farmasi, apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Lebak Ai Yeni Herlinawati memastikan, apotek di klinik maupun rumah sakit tak lagi menjual obat sirup yang izin edarnya sudah dicabut.

“Soal obat-obatan sirup yang izin edarnya dicabut sudah disampaikan kepada seluruh apotek, jadi per kemarin obat-obatan yang terdaftar dalam penjelasan BPOM sudah ditarik untuk dikembalikan ke PBF,” kata Yeni kepada Kabar6.com, Rabu (9/11/2022).

Yeni mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait ditariknya puluhan obat sirup tersebut. Masyarakat terutama untuk anak-anak masih tersedia obat-obatan cair lainnya yang kandungannya sudah dipastikan aman oleh BPOM.

**Baca juga: Bantuan Keuangan Parpol Naik Rp3.500 per Suara, PDIP Lebak: Kebutuhannya Besar

“Obat-obatan yang sekarang dijual sudah mewakili kok dari obat-obatan yang ditarik, artinya masih tersedia beberapa obat yang tentunya aman. Apotek juga akan menyampaikan obat apa saja yang tersedia,” terang Yeni.

Selain menarik, BPOM juga memerintahkan kepada ketiha industri farmasi tersebut untuk memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email