oleh

Hari Ini Guru Korban Pemecatan Lapor ke Polsek Pamulang

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemecatan terhadap Zuliawati (46), seorang guru di SDN Kedaung 2, Kecamatan pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang.

Wali kelas V yang telah mengabdi selama 12 tahun itu merasa tidak terima dipecat dan berencana melaporkan pemecatannya itu ke polisi.

Zulia sendiri menduga pemecatannya lantaran telah melaporkan keponakan pimpinannya yang lolos seleksi CPNS K2 meski tak memenuhi persyarakatan.

“Pokoknya saya mau lapor ke polisi. Karena merasa diperlakukan tidak adil dan dizholimi,” kata Zulia kepada wartawan, Kamis (3/7/2014).

Langkah tegas dari Zulia dibenarkan Sekretaris Kota LIRA Tangsel, M Acep. Pihaknya pun saat ini sudah melaporkan dugaan pemecatan yang dilakukan kepala sekolah SDN Kedaung 2 Kecamatan Pamulang, terhadap Zulia.

“Ya, besok (hari ini,red). Kami akan dampingi bu Zulia melaporkan kejadian tak menyenangkan ini ke Polsek Pamulang. Dan, kami akan dampingi terus, selama proses hukum nantinya akan berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak terlapor dapat dikenakan atas sangkaan melanggar Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Sementara keponakan Sujiyati yang dinyatakan lolos sebagai peserta CPNS K2 juga akan dijerat tuduhan dugaan melanggar Pasal 263 ayat 1 KUH Pidana.

“Keponakan kepala sekolah juga bisa dilaporkan karena telah diduga memalsukan surat kelengkapan persyaratan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Mathodah, mengaku belum mengetahui peristiwa penonaktifan salah seorang guru tersebut.

Ia akan melakukan pengecekan kembali mengenai langkah peng-nonaktifan dan menganggap persoalan ini merupakan masalah internal mereka. **Baca juga: Lapor Kecurangan CPNS K2, Guru di Pamulang Dipecat?

“Saya masih cari tahu dulu yah informasinya,” terang Mathodah melalui pesan singkat.(yud)

Print Friendly, PDF & Email