oleh

Hari ini 8 Orang Terkait Perkara Tol Japek Dipanggil Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

  1. S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s/d 2020.
  2. HA selaku Pegawai PT Waskita.
  3. P selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).
  4. GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021 s/d 10 Maret 2022.
  5. BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal.
  6. YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019.
  7. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.
  8. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015 s/d 2016.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin (9/10/2023).

**Baca Juga: APPSI : Aktor Intelektual Penyerangan Pedagang Pasar Kutabumi Harus Ditangkap

Adapun kedelapan orang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Menurut Ketut, pemeriksaan 8 orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email