Larangan ini dikeluarkan PT Angkutan Sungai Danau dan Pelabuhan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Utama Merak untuk menghidari kemacetan.
“Pada H-7 Lebaran mendatang, semua aktivitas truk yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatera lewat Pelabuhan Merak akan dihentikan. Truk baru boleh melintas kembali setelah H+7 Lebaran. Ini dilakukan supaya tidak ada kemacetan kendaraan saat Lebaran,” kata Supriyanto, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Senin (15/7/2013).
Ia menyebutkan, saat H-7 Lebaran, kendaraan yang boleh menyeberang Pelabuhan Merak hanya kendaraan pribadi, kendaraan roda dua, dan bus.
“Truk pembawa barang komoditas seperti kebutuhan pokok (sembako) boleh melintas sebelum H-7 Lebaran dan setelah H+7,” terangnya.
Menurutnya, kini PT ASDP tengah melakukan persiapan dan koordinasi dengan dinas dan instansi terkait agar para pemudik Lebaran mersa nyaman ketika melintas melalui Pelabuhan Merak.(bbs/yps)