Pembongkaran jalan yang notabene merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang itu dilakukan, seiring dengan pembangunan gorong-gorong untuk perumahan milik Alam Sutera.
“Jalan utama yang dibongkar. Ini kan mengganggu kami warga di sini. Saya juga tidak tahu mereka dapat izin dari siapa,” ungkap Suri (35), warga setempat. ** Baca juga: Polisi Bakal “Sapu” CVD Bajakan di Mall Tangerang
Pantauan kabar6.com, pembangunan gorong-gorong dengan kedalaman 7,5 meter dan panjang 12 meter ini dijadwalkan pengerjaannya akan berlangsung selama tiga hari.
Dikonfirmasi terpisah, Tohir, selaku mandor yang menangani proyek gorong-gorong perumahan Alam Sutera tersebut, mengaku sudah mengantongi izin dari Pemkab Tangerang, terkait pembongkaran jalan sepanjang 12 meter tersebut.
“Kami punya izin kok dari Pemkab. Kalau tidak punya izin, mana berani kami bongkar,” aku Tohir.
Tohir juga meyakini, bila pengerjaan yang tengah dilakukan itu tidak akan mengganggu aktifitas warga sekitar dan pengguna jalan.
“Pekerjaan kita maksimal cuma tiga hari, masa mengganggu sih, kan kita buatkan jalan sementara,” kilah Tohir.(agm)