oleh

Galian Kabel Bawah Tanah di Tangsel Dikenai Sewa Barang Milik Daerah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang merancang kebijakan pendapatan asli daerah dari sektor kabel internet bawah tanah atau fibber optik. Nantinya setiap perusahaan jasa telekomunikasi atau provider ditarik sewa barang milik daerah.

“Konsep ini masih dimatangkan diperhitungan sewa dan sebagainya, itu satu,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo kepada wartawan, dikutip Selasa (16/8/2022).

Sewa barang milik daerah dipastikan telah dimasukan kedalam PAD dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, dengan kode rekening pendapatan lain-lain yang sah.

Mekanisme sewa BMD atas pemanfaatan aset milik Pemkot Tangsel oleh para pemilik kabel internet itu, untuk tahap awal dilakukan pada pemanfaatan di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.

“Kedua, regulasinya juga kita harus melakukan beberapa perubahan, jadi disepakatin untuk sementara ini belum dimasukkan. Meskipun, tidak menutup kemungkinan diperjalanan, akan ada realisasi. Bukan berarti yang dimasukkan itu jadi ngga muncul hak gitu ya, hak kita untuk narik,” jelas Bambang Noertjahyo.

**Baca juga: Kasus Pencucian Uang Ayah Pacar Indra Kenz Segera Disidang

Ia menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) saat ini telah didapati tarif sewa BMD di Jalan Raya Ceger dengan nilai total mencapai Rp 3,2 miliar.

“Tapi, seperti tadi yang saya bilang, bahwa kita harus mempertimbangkan, unsur kepentingan invetasi. Apakah itu memang sangat realistis untuk kita tawarkan kepada investor atau tidak. Ini yang masih dipikirkan antara Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi di Tangsel,” tambah Bambang.(yud)

Print Friendly, PDF & Email