oleh

Facebook Pengancam Ibu Muda Rekam Video Porno di Tangsel Tidak Bisa Dibuka

image_pdfimage_print

Kabar6-R, 22 tahun, ibu muda warga kontrakan di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan sebagai tersangka. Ia terbukti merekam video porno yang beredar di media sosial.

“Karena walaupun ada kemungkinan yang bersangkutan adalah korban, tapi sudah mentransmisikan, mengirimkan video, ke Facebook messenger ke IS,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

**Baca Juga: Ibu Muda di Tangsel Rekam Video Gauli Bocah Tergiur Uang Rp 10 Juta

Menurutnya, penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah menyita dua ponsel milik R. Ponsel diperiksa di laboratorium forensik.

“Untuk mengetahui apakah R benar di bawah paksaan saat mengirimkan video tersebut,” jelas Ade.

Berkaitan dengan akun media sosial Facebook atas nama Icha Shakila, lanjut Ade, sudah tidak dapat dilihat. Pemilik akun diduga telah menutup Facebook tersebut.

“Akunnya Facebook sudah tidak bisa dibuka lagi, akun Facebook yang nyuruh itu,” terang mantan Kapolres Jakarta Selatan itu. Ibu Muda Tersangka Video Porno Ngaku Diancam Foto Bugil Disebar

Ade memastikan proses penyelidikan kasus video porno ini masih berlangsung.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya, tersangka mengaku pada pertengahan 2023 silam berkomunikasi dengan seseorang lewat media sosial Facebook.

Pemilik akun Icha Shakila menawarkan pekerjaan. Tersangka saat itu sedang kesulitan ekonomi. R tergiur iming-imingi uang belasan jutaan yang ditawarkan.

Sehingga R mau disuruh membuat video porno berdalil sempat diancam foto-foto bugilnya disebar. Ibu muda itu merekam video porno saat suaminya sedang tidak ada.(yud)

 

Print Friendly, PDF & Email