oleh

Buruh Tolak UMK Lebak 2024 Ditetapkan Rp2.978.764: Tidak Adil

image_pdfimage_print

Kabar6-Pj Gubernur Banten Al Muktabar telah menetapkan besaran upah minimum masing-masing kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Dari kenaikan UMK delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, UMK Kabupaten Lebak paling rendah yakni Rp2.978.764 atau naik 1,16 persen dari UMK tahun 2023 yakni Rp2.944.665.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak Sidik Uwen secara tegas menolak kenaikan UMK yang jauh dari tuntutan buruh yakni di angka 28 persen.

“Jelas dari buruh tidak menerima. Kami akan membuat langkah-langkah yang mungkin lebih mengarah ke basis,” kata Uwen kepada Kabar6.com, Kamis (30/11/2023).

**Baca Juga: Belum Sesuai Tuntutan Buruh, Berikut Rincian Kenaikan UMK 2024 di Banten

Uwen menilai kenaikan UMK Lebak yang hanya 1,16 persen sangat tidak adil. Semestinya menurut dia, pemerintah daerah tidak menggunakan PP No 51 Tahun 2023.

“Kalau mau berkeadilan, maka penetapan upah seharusnya menggunakan formula kebutuhan hidup layak (KHL),” sebut Uwen.

Lebih lanjut Uwen menyampaikan, buruh akan melakukan bipartite dengan pihak manajemen perusahaan terkait upaya kenaikan upah layak di Kabupaten Lebak.

”Langkah ini akan dilakukan oleh setiap pengurus serikat pekerja dan serikat buruh di setiap perusahaan masing-masing. Intinya kami menolak kenaikan UMK 1,16 persen,” tegas Uwen.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email