oleh

Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Dirut PT Smart Diperiksa Sebagai Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama A selaku Direktur Utama PT Smart, Rabu (21/12/2022). Saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka dengan inisial MK dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam rilisnya.

**Baca Juga: 2 Saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Diperiksa Kejagung

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas impor garam industri di tahun 2016 sampai dengan 2022,” ungkap Sumedana. (Red)

Print Friendly, PDF & Email