oleh

Duduki Lahan Pemerintah, Warga Tangerang Disurati Satpol PP

image_pdfimage_print
Warga disurati Satpol PP Kota Tangerang. (don)

Kabar6-Warga penghuni lingkungan RT02 dan RT04, RW 06 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, mendapatkan peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pasalnya, ratusan warga tersebut ditengarai menghuni lahan milik Pemerintahan, Sabtu (30/9/2017).

“Ya, surat peringatan ketiga untuk RT02 sudah kami sampaikan. Untuk itu seluruh penghuni agar segera membongkar lapaknya sendiri dan pindah jangan nunggu ditertibkan”, papar, Kaonang, kepada Kabar6.com, Sabtu (30/9/2017).**Baca Juga: Warga Desa Babakan Dukung Penertiban Warem

Kaonang mengatakan warga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perda Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.(don)

Print Friendly, PDF & Email